|
|
|
Home |
|
|
|
Ketentuan Puasa dan Pantang
1. KETENTUAN
Sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik kanon 1249
bahwa semua umat beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing
melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu
dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat,
di mana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk
doa, menjalankan karya kesalehan dan amal kasih, menyangkal diri
sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih
setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang menurut norma
kanon-kanon berikut :
Kanon 1250 – Hari dan waktu tobat dalam
seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga
masa prapaskah.
Kanon 1251 – Pantang makan daging atau
makan lain menurut ketentuan Konferensi Para Uskup hendaknya
dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat
itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya;
sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu
dan pada hari Jumat Agung, memperingati sengsara dan wafat Tuhan
kita Yesus Kristus.
Kanon 1252 – Peraturan pantang mengikat
mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan
peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal
tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orang tua
hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih
kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah
cita-rasa tobat yang sejati.
2. PETUNJUK
a. Masa Prapaskah Tahun 2007 sebagai hari tobat
berlangsung mulai hari Rabu Abu, tanggal 21 Februari 2007 sampai
dengan Jumat Agung, tanggal 6 April 2007.
b. Pantang berarti tidak makan makanan tertentu
yang menjadi kesukaannya dan juga tidak melakukan kebiasaan buruk,
misalnya: marah, boros, dsb. Dan lebih mengutamakan dan
memperbanyak perbuatan baik bagi sesama.
c. Puasa berarti makan kenyang tidak lebih dari
satu kali dalam sehari.
3. CARA MEWUJUDKAN PERTOBATAN
a. Doa
Selama masa Prapaskah hendaknya menjadi hari-hari istimewa untuk
meningkatkan semangat berdoa, mendekatkan diri kepada Tuhan dengan
tekun mendengarkan dan merenungkan sabda Tuhan serta
melaksanakannya dengan setia.
b. Karya amal kasih
Pantang dan puasa selayaknya dilanjutkan dengan perbuatan amal
kasih yakni membantu sesama yang menderita dan berkekurangan. Kami
mengajak Anda sekalian untuk melakukan aksi nyata amal kasih baik
pribadi maupun bersama-sama di lingkungan maupun wilayah.
c. Penyangkalan diri
Dengan berpantang dan berpuasa sesungguhnya kita meneladan Kristus
yang rela menderita demi keselamatan kita. Kita mengatur kembali
pola hidup dan tingkah laku sehari-hari agar semakin menyerupai
Kristus.
4. HIMBAUAN
Selama masa Prapaskah, apabila akan melangsungkan
perkawinan hendaknya memperhatikan masa tobat. Dalam keadaan
terpaksa seyogyanya pesta dan keramaian ditunda.
Ditetapkan di Bogor, 2 Februari 2007
Pada Pesta Yesus dipersembahkan di Kenisah
Mgr.
Michael Cosmas Angkur, OFM
Uskup Bogor
* * * |
|
Home |
| |
|
|
Copyright © 2007,
Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Bogor
Jl. Kapten Muslihat No. 22 Bogor |
|