Home  
 
 

Beberapa Teks Perjanjian Baru Mengenai Hukum

Oleh : RD.
Yohanes Driyanto

          

Sikap umum

Berbagai sikap negatif terhadap hukum (khususnya gerejawi) dapat dengan mudah ditemukan dalam kehidupan umat beriman pada umumnya. Hal itu tidak mengherankan atau mengejutkan karena praktek atau pelaksanaan hukum di negeri ini memang lebih banyak memberi kesan negatif semacam itu. Selain sosialisasi hukum masih sangat kurang dilakukan, penerapannya juga masih kurang konsisten dan bahkan cenderung tidak konsekuen. Berikut adalah tiga macam sikap negatif cukup keras yang biasa ditemukan.

Pertama adalah tidak peduli. Sebagian umat beriman tidak peduli terhadap hukum. Kalaupun mereka secara pasti hidup dan berkegiatan dalam kerangka norma atau hukum, mereka kurang menyadari ada dan perlunya bagi hidup, berkegiatan, dan perkembangan imannya. Mereka telah merasa cukup dan puas dengan keadaannya. Hukum dianggap tidak mempunyai relevansi apa pun bagi hidup beriman. Sebaliknya, hidup beriman juga tidak berdampak apa pun terhadap pelaksanaan hukum.

Kedua adalah antipati. Ada sebagian kecil orang beriman yang menunjukkan kebencian atau perasaan tidak suka yang kuat terhadap hukum. Mereka tidak hanya menganggap bahwa hukum tidak berguna, tetapi menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat merusak hidup beriman. Sikap demikian biasa mereka tunjukkan dengan berlaku sinis, memusuhi, atau bahkan menyerang. Kalau ada gagasan atau kegiatan berkenaan dengan hukum, mereka akan berusaha untuk menghalangi atau menggagalkannya.

Ketiga adalah legalis atau formalis. Kebalikan dari sikap antipati, ada pula sebagian umat beriman yang sangat menekankan pentingnya hukum dalam kehidupan beriman. Mereka cenderung menerapkan hukum dalam segala segi kehidupan. Karena kecenderungan itu, seringkali mereka melupakan maksud dan tujuan hukum yang sebenarnya. Yang penting bagi mereka dalam kehidupan adalah melaksanakan segala sesuatu menurut hukum dalam waktu apa pun, di mana pun, dan dalam keadaan apa pun. Akibatnya, banyak nilai atau kepentingan lain yang dengan mudah dikurbankan demi hukum.

Kemungkinan penyebabnya

Bahwa ada berbagai macam sikap yang demikian dalam kehidupan umat beriman terhadap hukum, pastilah ada berbagai alasan yang melatar-belakanginya. Sikap itu tidak terjadi secara serta-merta dan begitu saja. Sikap-sikap itu pasti terbentuk lewat pengalaman yang berproses dari waktu ke waktu. Berikut ini adalah beberapa alasan yang umumnya berperan penting dalam pembentukan dan konstatasi sikap-sikap tersebut:

  • anggapan bahwa urusan iman, liturgi, sakramen, perbuatan tobat, amal-kasih, praktek kesalehan, dan devosi tidak berhubungan dengan hukum,

  • tiadanya keteladanan dari para pemimpin atau yang dituakan dalam kehidupan bersama,

  • praktek hukum yang cenderung mencari benar, menang, dan untungnya sendiri,

  • sulitnya memahami bahasa hukum sehingga orang takut salah atau keliru,

  • keliru dalam mengerti sikap, tindakan, dan kata-kata tokoh-tokoh dalam Kitab Suci - terutama Yesus - berhubungan dengan hukum.

  • Khusus berkenaan dengan sikap, tindakan, dan kata-kata Yesus, berikut ini disampaikan beberapa hal yang mungkin dapat menimbulkan kekeliruan mengenaiNya itu. Semuanya diambil dari Injil yang biasa dibaca dan didengar dalam berbagai kesempatan peribadatan. Karena seringnya dibaca dan didengar, mungkin sekali kekeliruan mengenainya juga telah tertanam kuat dalam pemahaman umat beriman.

    Yesus melanggar hukum. Injil menceritakan bahwa beberapa kali Ia melanggar ketentuan Sabath dengan menyembuhkan orang sakit (Mat 12, 9-14; Mrk 3, 1-6; Luk 6, 6-11; 13, 10-17; 14, 1-6); Yoh 5, 1-18). Dalam perumpamaan, Ia pernah memuji orang Samaria yang menurut orang Yahudi dianggap bangsa yang telah keluar dari tradisi dan layak untuk dijauhi (Luk 10, 25-37). Selain itu, Ia juga pernah menemui seorang wanita yang terkenal tidak baik secara sendirian di suatu sumur pada waktu yang tidak lazim (Yoh 4, 1-42). Dengan tindakan-tindakan Yesus itu orang kemudian beranggapan bahwa hukum memang tidak bernilai dan tidak perlu. Sekurang-kurangnya hukum itu tidak perlu ditaati atau dapat diabaikan.

    Yesus tidak menghukum orang yang berdosa. Pernah terjadi dalam kehidupan Yesus, seorang wanita yang sangat berdosa di mata publik datang, mendekat, dan membasuh kaki Yesus (Mat 26, 1-13; Mrk 14, 3-9; Luk 7, 36-50; Yoh 12, 1-8). Terhadap wanita itu Yesus tidak menolaknya tetapi membiarkannya dan bahkan bersikap baik kepadanya. Sikap yang sama pernah Ia tunjukkan terhadap seorang wanita yang kedapatan berzinah (Yoh 8, 1-11). Menurut hukum, wanita itu harus dirajam hingga mati. Ketika wanita itu dihadapkan kepadaNya, Yesus tidak melakukan sesuatu kecuali mengatakan kepada massa bahwa yang tidak bersalah hendaklah melemparkan batu yang pertama kali kepada wanita itu. Atas sikap Yesus itu, orang berkemungkinan menilai bahwa hukum tidak berguna karena sanksi tidak dijatuhkan pada orang yang jelas melanggar norma. Terutama, pada orang yang melanggar norma kesusilaan.

    Yesus membela pelanggaran. Sekurang-kurangnya dua kali Yesus membela para muridNya yang melakukan pelanggaran hukum. Yang pertama para murid memetik gandum di hari Sabath (Mat 12, 1-8; Mrk 2, 23-28; Luk 6, 1-5) dan yang kedua para murid makan dan minum tanpa lebih dahulu membasuh tangan mereka (Mat 15, 1-10; Mrk 7, 1-13). Terhadap orang-orang yang mengecam tindakan para murid itu, Yesus mengingatkan peristiwa di bait Allah. Ketika itu, Daud dan para pengikutnya yang lapar makan roti sesajian yang seharusnya tidak boleh mereka makan. Terhadap yang mengecam tindakan para murid yang tidak mencuci tangan, Yesus menegaskan pentingnya kesucian hati daripada kebersihan fisik. Atas tindakan Yesus itu, orang menilai bahwa Yesus seolah-olah membenarkan pelanggaran.

    Yesus mengecam Ahli Taurat dan kaum Farisi. Dalam berbagai kesempatan Yesus berkonfrontasi dengan kedua kelompok itu. Dengan tajam dan keras Yesus melontarkan kritik terhadap sikap dan tindakan mereka. Dengan tegas pula Yesus menyatakan bahwa sikap dan tindakan mereka adalah salah. Karena para Ahli Taurat dan kaum Farisi adalah tokoh-tokoh pemegang hukum yang ketat dan pelaksana hukum yang taat, orang menilai bahwa Yesus adalah seorang yang anti hukum.

    Bukan hukum tetapi sikap yang salah yang dibenci

    Benarkah Yesus seorang yang anti norma, tradisi, atau hukum? Pertanyaan ini sesungguhnya dapat langsung dilihat pada ucapan Yesus yang sangat terkenal mengenai norma pada umumnya dalam Mat 5, 17-48. Ia dengan tegas berkata bahwa Ia tidak menghapus aturan yang telah ada, baik Taurat maupun para nabi. Lebih dari itu, Ia justru mempertajam pengertiannya, memperluas penerapannya, dan menegaskan sanksinya. UcapanNya yang berulang-ulang adalah: Kamu pernah mendengar …, tetapi Aku berkata …. Ia tidak menghapus norma tetapi melengkapi atau menggenapinya. Bahkan, Ia memberikan perumusannya yang baru, singkat, dan padat dalam norma kasihNya (Mat 22, 27-29).

    Sabath yang Ia langgar merupakan cara bagiNya untuk mengajar orang keluar dari kepicikan pandangan. Ada nilai penting yang harus dilakukan daripada sekedar diam, tidak berbuat apa-apa, tidak pergi melebihi jarak tertentu, dan membiarkan orang sakit yang memerlukan penyembuhan di hari Sabath. Berkenaan dengan pujianNya terhadap orang Samaria, Ia ingin mengajarkan bahwa manusia tidak dinilai dari sukunya. Sedangkan berkenaan dengan seorang wanita yang ditemuiNya sendirian di sumur itu, Yesus ingin mengajarkan bahwa orang yang berdosa berkemungkinan untuk bertobat dan dapat menjadi alat yang efektif untuk membawa orang-orang lain kepada Tuhan.

    Kenyataan bahwa Yesus tidak menghukum seorang pelacur, Maria Magdalena, dan wanita yang berzinah, Ia ingin menyatakan luhurnya kehidupan dan pentingnya pertobatan. Hukum rajam jelas tidak adil. Perzinahan memang suatu pelanggaran dan dosa yang berat, tetapi tetap tidak setimpal bila harus dibayar dengan hidup. Lagi pula, hukum itu jelas tidak adil karena kesalahan ditimpakan hanya pada satu pihak, yakni perempuan. Sementara itu, laki-laki pasangannya dibiarkan bebas begitu saja. Begitu pula tentang hidup melacur. Perbuatan itu jelas pelanggaran dan dosa berat, tetapi pengucilan seumur hidup bukanlah bayaran yang pas bagi pelakunya. Apalagi, dalam hal ini pihak yang sungguh nyata dan dialami harus diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam setiap pelaksanaan hukum.

    Yang terakhir adalah tentang Yesus yang menentang Ahli Taurat dan orang Farisi. Yesus sama sekali tidak anti hukum. Sebaliknya, Yesus menerima dan taat kepada hukum. Ia membenci dan menentang sikap yang salah terhadap hukum. Ia melawan kemunafikan. Ia juga melawan praktek hukum yang semata-mata untuk membenarkan diri, memenangkan kepentingan sendiri, dan mencari keuntungan sendiri. Sekaligus di sini Ia menandaskan bahwa yang lebih layak untuk diperjuangkan bukanlah sekedar tampilan luar yang mengesankan tetapi ketulusan hati, kejujuran, dan keikhlasan dalam setiap tindakan.

    * * *

    Home

       

    Copyright © 2007, Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Bogor
    Jl. Kapten Muslihat No. 22 Bogor