|
Beberapa Teks Perjanjian Baru Mengenai Hukum
Oleh : RD.
Yohanes Driyanto
Sikap umum
B erbagai
sikap negatif terhadap hukum (khususnya gerejawi) dapat dengan mudah
ditemukan dalam kehidupan umat beriman pada umumnya. Hal itu tidak
mengherankan atau mengejutkan karena praktek atau pelaksanaan hukum
di negeri ini memang lebih banyak memberi kesan negatif semacam itu.
Selain sosialisasi hukum masih sangat kurang dilakukan, penerapannya
juga masih kurang konsisten dan bahkan cenderung tidak konsekuen.
Berikut adalah tiga macam sikap negatif cukup keras yang biasa
ditemukan.
Pertama adalah tidak
peduli. Sebagian umat beriman tidak peduli terhadap hukum.
Kalaupun mereka secara pasti hidup dan berkegiatan dalam kerangka
norma atau hukum, mereka kurang menyadari ada dan perlunya bagi
hidup, berkegiatan, dan perkembangan imannya. Mereka telah merasa
cukup dan puas dengan keadaannya. Hukum dianggap tidak mempunyai
relevansi apa pun bagi hidup beriman. Sebaliknya, hidup beriman juga
tidak berdampak apa pun terhadap pelaksanaan hukum.
Kedua adalah antipati.
Ada sebagian kecil orang beriman yang menunjukkan kebencian atau
perasaan tidak suka yang kuat terhadap hukum. Mereka tidak hanya
menganggap bahwa hukum tidak berguna, tetapi menganggapnya sebagai
sesuatu yang dapat merusak hidup beriman. Sikap demikian biasa
mereka tunjukkan dengan berlaku sinis, memusuhi, atau bahkan
menyerang. Kalau ada gagasan atau kegiatan berkenaan dengan hukum,
mereka akan berusaha untuk menghalangi atau menggagalkannya.
Ketiga adalah legalis
atau formalis. Kebalikan dari sikap antipati, ada pula
sebagian umat beriman yang sangat menekankan pentingnya hukum dalam
kehidupan beriman. Mereka cenderung menerapkan hukum dalam segala
segi kehidupan. Karena kecenderungan itu, seringkali mereka
melupakan maksud dan tujuan hukum yang sebenarnya. Yang penting bagi
mereka dalam kehidupan adalah melaksanakan segala sesuatu menurut
hukum dalam waktu apa pun, di mana pun, dan dalam keadaan apa pun.
Akibatnya, banyak nilai atau kepentingan lain yang dengan mudah
dikurbankan demi hukum.
Kemungkinan
penyebabnya
Bahwa ada berbagai macam
sikap yang demikian dalam kehidupan umat beriman terhadap hukum,
pastilah ada berbagai alasan yang melatar-belakanginya. Sikap itu
tidak terjadi secara serta-merta dan begitu saja. Sikap-sikap itu
pasti terbentuk lewat pengalaman yang berproses dari waktu ke waktu.
Berikut ini adalah beberapa alasan yang umumnya berperan penting
dalam pembentukan dan konstatasi sikap-sikap tersebut:
anggapan bahwa urusan iman,
liturgi, sakramen, perbuatan tobat, amal-kasih, praktek kesalehan,
dan devosi tidak berhubungan dengan hukum,
tiadanya keteladanan dari
para pemimpin atau yang dituakan dalam kehidupan bersama,
praktek hukum yang
cenderung mencari benar, menang, dan untungnya sendiri,
sulitnya memahami bahasa
hukum sehingga orang takut salah atau keliru,
keliru dalam mengerti
sikap, tindakan, dan kata-kata tokoh-tokoh dalam Kitab Suci -
terutama Yesus - berhubungan dengan hukum.
Khusus berkenaan dengan
sikap, tindakan, dan kata-kata Yesus, berikut ini disampaikan
beberapa hal yang mungkin dapat menimbulkan kekeliruan mengenaiNya
itu. Semuanya diambil dari Injil yang biasa dibaca dan didengar
dalam berbagai kesempatan peribadatan. Karena seringnya dibaca dan
didengar, mungkin sekali kekeliruan mengenainya juga telah tertanam
kuat dalam pemahaman umat beriman.
Yesus melanggar hukum.
Injil menceritakan bahwa beberapa kali Ia melanggar ketentuan Sabath
dengan menyembuhkan orang sakit (Mat 12, 9-14; Mrk 3, 1-6; Luk 6,
6-11; 13, 10-17; 14, 1-6); Yoh 5, 1-18). Dalam perumpamaan, Ia
pernah memuji orang Samaria yang menurut orang Yahudi dianggap
bangsa yang telah keluar dari tradisi dan layak untuk dijauhi
(Luk 10, 25-37). Selain itu, Ia juga pernah menemui seorang wanita
yang terkenal tidak baik secara sendirian di suatu sumur pada waktu
yang tidak lazim (Yoh 4, 1-42). Dengan tindakan-tindakan Yesus itu
orang kemudian beranggapan bahwa hukum memang tidak bernilai dan
tidak perlu. Sekurang-kurangnya hukum itu tidak perlu ditaati atau
dapat diabaikan.
Yesus tidak menghukum orang
yang berdosa. Pernah terjadi dalam
kehidupan Yesus, seorang wanita yang sangat berdosa di mata publik
datang, mendekat, dan membasuh kaki Yesus (Mat 26, 1-13; Mrk 14,
3-9; Luk 7, 36-50; Yoh 12, 1-8). Terhadap wanita itu Yesus tidak
menolaknya tetapi membiarkannya dan bahkan bersikap baik kepadanya.
Sikap yang sama pernah Ia tunjukkan terhadap seorang wanita yang
kedapatan berzinah (Yoh 8, 1-11). Menurut hukum, wanita itu harus
dirajam hingga mati. Ketika wanita itu dihadapkan kepadaNya, Yesus
tidak melakukan sesuatu kecuali mengatakan kepada massa bahwa yang
tidak bersalah hendaklah melemparkan batu yang pertama kali kepada
wanita itu. Atas sikap Yesus itu, orang berkemungkinan menilai bahwa
hukum tidak berguna karena sanksi tidak dijatuhkan pada orang yang
jelas melanggar norma. Terutama, pada orang yang melanggar norma
kesusilaan.
Yesus membela pelanggaran.
Sekurang-kurangnya dua kali Yesus membela para muridNya yang
melakukan pelanggaran hukum. Yang pertama para murid memetik gandum
di hari Sabath (Mat 12, 1-8; Mrk 2, 23-28; Luk 6, 1-5) dan yang
kedua para murid makan dan minum tanpa lebih dahulu membasuh tangan
mereka (Mat 15, 1-10; Mrk 7, 1-13). Terhadap orang-orang yang
mengecam tindakan para murid itu, Yesus mengingatkan peristiwa di
bait Allah. Ketika itu, Daud dan para pengikutnya yang lapar makan
roti sesajian yang seharusnya tidak boleh mereka makan. Terhadap
yang mengecam tindakan para murid yang tidak mencuci tangan, Yesus
menegaskan pentingnya kesucian hati daripada kebersihan fisik. Atas
tindakan Yesus itu, orang menilai bahwa Yesus seolah-olah
membenarkan pelanggaran.
Yesus mengecam Ahli Taurat
dan kaum Farisi. Dalam berbagai
kesempatan Yesus berkonfrontasi dengan kedua kelompok itu. Dengan
tajam dan keras Yesus melontarkan kritik terhadap sikap dan tindakan
mereka. Dengan tegas pula Yesus menyatakan bahwa sikap dan tindakan
mereka adalah salah. Karena para Ahli Taurat dan kaum Farisi adalah
tokoh-tokoh pemegang hukum yang ketat dan pelaksana hukum yang taat,
orang menilai bahwa Yesus adalah seorang yang anti hukum.
Bukan hukum tetapi
sikap yang salah yang dibenci
Benarkah Yesus seorang yang
anti norma, tradisi, atau hukum? Pertanyaan ini sesungguhnya dapat
langsung dilihat pada ucapan Yesus yang sangat terkenal mengenai
norma pada umumnya dalam Mat 5, 17-48. Ia dengan tegas berkata bahwa
Ia tidak menghapus aturan yang telah ada, baik Taurat maupun para
nabi. Lebih dari itu, Ia justru mempertajam pengertiannya,
memperluas penerapannya, dan menegaskan sanksinya. UcapanNya yang
berulang-ulang adalah: Kamu pernah mendengar …, tetapi Aku berkata
…. Ia tidak menghapus norma tetapi melengkapi atau menggenapinya.
Bahkan, Ia memberikan perumusannya yang baru, singkat, dan padat
dalam norma kasihNya (Mat 22, 27-29).
Sabath yang Ia langgar
merupakan cara bagiNya untuk mengajar orang keluar dari kepicikan
pandangan. Ada nilai penting yang harus dilakukan daripada sekedar
diam, tidak berbuat apa-apa, tidak pergi melebihi jarak tertentu,
dan membiarkan orang sakit yang memerlukan penyembuhan di hari
Sabath. Berkenaan dengan pujianNya terhadap orang Samaria, Ia ingin
mengajarkan bahwa manusia tidak dinilai dari sukunya. Sedangkan
berkenaan dengan seorang wanita yang ditemuiNya sendirian di sumur
itu, Yesus ingin mengajarkan bahwa orang yang berdosa berkemungkinan
untuk bertobat dan dapat menjadi alat yang efektif untuk membawa
orang-orang lain kepada Tuhan.
Kenyataan bahwa Yesus tidak
menghukum seorang pelacur, Maria Magdalena,
dan
wanita yang berzinah, Ia ingin menyatakan luhurnya kehidupan dan
pentingnya pertobatan. Hukum rajam jelas tidak adil. Perzinahan
memang suatu pelanggaran dan dosa yang berat, tetapi tetap tidak
setimpal bila harus dibayar dengan hidup. Lagi pula, hukum itu jelas
tidak adil karena kesalahan ditimpakan hanya pada satu pihak, yakni
perempuan. Sementara itu, laki-laki pasangannya dibiarkan
bebas begitu saja. Begitu pula tentang hidup melacur. Perbuatan itu
jelas pelanggaran dan dosa berat, tetapi pengucilan seumur hidup
bukanlah bayaran yang pas bagi pelakunya. Apalagi, dalam hal ini
pihak yang sungguh nyata dan dialami harus diperhitungkan dan
dipertimbangkan dalam setiap pelaksanaan hukum.
Yang terakhir
adalah tentang Yesus yang menentang Ahli Taurat dan orang Farisi.
Yesus sama sekali tidak anti hukum. Sebaliknya, Yesus menerima dan
taat kepada hukum. Ia membenci dan menentang sikap yang salah
terhadap hukum. Ia melawan kemunafikan. Ia juga melawan praktek
hukum yang semata-mata untuk membenarkan diri, memenangkan
kepentingan sendiri, dan mencari keuntungan sendiri. Sekaligus di
sini Ia menandaskan bahwa yang lebih layak untuk diperjuangkan
bukanlah sekedar tampilan luar yang mengesankan tetapi ketulusan
hati, kejujuran, dan keikhlasan dalam setiap tindakan.
* * * |