|
Hasil Temu Pastoral 2007
Keuskupan Bogor
PENGANTAR
Tujuan Temu Pastoral ini adalah merumuskan Kebijakan Pastoral
Keuskupan Bogor tahun 2007. Untuk mengawalinya, pada bulan September
2004 dibentuk Tim Sebelas yang di kemudian hari digabungkan ke dalam
Dewan Pastoral Keuskupan Bogor. Tim ini melaksanakan Survai Tindak
Lanjut Sinode 2002 yang hasilnya telah memberikan potret nyata
tentang kehidupan menggereja umat beriman pasca Sinode 2002.
Hasil Survai tahun 2005, gambaran tentang keadaan dan perkembangan
Keuskupan Bogor selama kurang lebih 12 tahun terakhir, serta
masukan-masukan dari dekenat-dekenat yang diperoleh pada saat
sosialisasi hasil survai menjadi materi pokok pembahasan lebih
lanjut dalam persidangan-persidangan Temu Pastoral yang berlangsung
tanggal 24-27 Oktober 2007.
Akhirnya, setelah dilengkapi dengan berbagai masukan dari para
peserta sidang selama Temu Pastoral itu, lahirlah Rumusan Kebijakan
Pastoral Keuskupan Bogor 2007.
KEBIJAKAN PASTORAL KEUSKUPAN BOGOR 2007
Mengingat Visi dan Misi merupakan landasan dari setiap karya
pastoral termasuk lima (5) bidang pelayanan dan pengelolaan harta
benda gerejawi, kebijakan pastoral yang baru haruslah mengenai semua
itu secara bersama.
1. VISI DAN MISI
a. Mempertahankan rumusan Visi dan Misi, serta menjelaskan hubungan
antara keduanya.
b. Melakukan sosialiasi Visi dan Misi secara serentak dan sistemik
kepada seluruh komunitas gerejawi.
2. MENGENAI KEBIJAKAN PASTORAL SINODE 2002
a. Melanjutkan upaya peningkatan mutu sumber daya Awam, Lembaga
Hidup Bakti dan Klerus.
b. Melanjutkan peninjauan karya-karya di Keuskupan untuk memastikan
relevansi dan kesesuaiannya dengan
Visi dan Misi serta melakukan tindakan
perbaikan.
c. Mengintensifkan upaya pemahaman adat kebudayaan Sunda, Banten,
dan Betawi, serta agama Islam dan
agama-agama lain, agar terwujud dialog
kehidupan dan kerja sama.
d. Meneruskan penataan organisasi dan penerapan manajemen pastoral
yang sesuai dengan kebutuhan dan
tuntutan zaman.
e. Mengupayakan sarana prasarana yang memadai untuk berpastoral dan
mengoptimalkan pemanfaatan sarana
prasarana yang sudah ada.
3. KEUANGAN DAN HARTA BENDA GEREJA
a. Membentuk Dewan Keuangan Keuskupan dan Dewan Keuangan Paroki
untuk membantu Bapak Uskup dan
Pastor Paroki dalam mengelola keuangan dan
harta benda gerejawi.
b. Menerapkan sistem administrasi keuangan yang disahkan tahun
1998, dengan perubahan seperlunya.
c. Mengelola keuangan dan harta benda gerejawi secara transparan,
akuntabel dan kredibel.
4. KOINONIA (Persekutuan)
a. Melanjutkan perwujudan komunitas basis dengan menekankan pada
pemahaman yang tepat dan benar.
b. Mengembangkan relasi iman yang solider dan dialogal melalui
rekonsiliasi dengan sesama yang berkehendak
baik untuk menciptakan persaudaraan sejati.
5. KERYGMA (Pewartaan)
a. Melakukan rekatekisasi bagi umat dengan menggunakan metode yang
tepat.
b. Meningkatkan kesadaran akan katolisitas sehingga mampu menjadi
saksi.
c. Mengupayakan kesinambungan yang berkelanjutan bagi karya
pastoral (pendamping, keluarga, sekolah dan
kelompok kategorial)
6. LITURGIA (Peribadatan)
a. Meningkatkan partisipasi umat secara sadar, aktif dan sepenuhnya
dalam liturgi.
b. Meningkatkan kesadaran serta pemahaman pelayan dan umat beriman
mengenai makna dan fungsi
sakramen, khususnya sakramen tobat, dalam
pengudusan.
c. Mengupayakan bentuk-bentuk pembinaan bagi umat beriman agar
semakin mencintai liturgi yang benar.
7. MARTYRIA (Kesaksian Iman)
a. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan Gereja
menjadi saksi Kristus.
b. Menciptakan dan menangkap peluang untuk menunjukkan diri sebagai
garam, ragi dan terang dalam
berbagai bidang kemasyarakatan, dimulai dari diri
sendiri.
c. Mendorong dan menguatkan umat beriman untuk mengaktualisasikan
martyria.
d. Menciptakan dan meningkatkan dialog secara proaktif dengan
instansi pemerintah, tokoh masyarakat dan
tokoh agama lain.
8. DIAKONIA (Pelayanan)
a. Menyadarkan umat beriman awam untuk terlibat secara aktif dalam
kehidupan politik praktis sesuai dengan
panggilannya yang khas.
b. Melakukan berbagai upaya yang berfungsi untuk memberdayakan
masyarakat kecil, lemah dan miskin.
c. Meningkatkan kepedulian terhadap siswa Katolik yang kurang mampu
secara ekonomis.
d. Mengupayakan peningkatan mutu lembaga pendidikan, kesehatan, dan
sosial lain Katolik.
PENUTUP
Agar Kebijakan Pastoral Keuskupan Bogor dapat diwujudkan, tindak
lanjut segera yang berupa penyusunan Pedoman Penjabaran Kebijakan
Pastoral dalam bentuk program kerja yang konkrit diperlukan. Juga,
karena budaya, latar belakang dan berbagai pandangan yang beragam,
diperlukan kesediaan setiap umat beriman membangun kesatuan yang
dilandasi kerendahan hati.
Tuhan senantiasa menyertai umatNya dalam tiap perencanaan dan Tuhan
juga akan membantu dalam tiap pelaksanaannya.
Disahkan di : Cikanyere – Jawa Barat
Pada tanggal : 26 Oktober 2007
Mgr. Michael C. Angkur, OFM
Uskup Bogor
* * * |