HASIL TEMU PASTORAL KEUSKUPAN BOGOR 2007

 

PENGANTAR

Tujuan Temu Pastoral ini adalah merumuskan Kebijakan Pastoral Keuskupan Bogor tahun 2007. Untuk mengawalinya, pada bulan September 2004 dibentuk Tim Sebelas yang  di kemudian hari digabungkan ke dalam Dewan Pastoral Keuskupan Bogor. Tim ini melaksanakan Survai Tindak Lanjut Sinode 2002 yang hasilnya telah memberikan potret nyata tentang kehidupan menggereja umat beriman pasca Sinode 2002.

Hasil Survai tahun 2005,  gambaran tentang keadaan dan perkembangan Keuskupan Bogor selama kurang lebih 12 tahun terakhir, serta masukan-masukan dari dekenat-dekenat yang diperoleh pada saat sosialisasi hasil survai  menjadi materi pokok pembahasan lebih lanjut dalam persidangan-persidangan Temu Pastoral yang berlangsung tanggal 24-27 Oktober 2007.

Akhirnya, setelah dilengkapi dengan berbagai masukan dari para peserta sidang selama  Temu Pastoral itu,  lahirlah Rumusan Kebijakan Pastoral Keuskupan Bogor 2007.

 

KEBIJAKAN PASTORAL KEUSKUPAN BOGOR 2007

Mengingat Visi dan Misi merupakan landasan dari setiap karya pastoral termasuk lima (5) bidang pelayanan dan pengelolaan harta benda gerejawi, kebijakan pastoral yang baru haruslah mengenai semua itu secara bersama.

1.      VISI DAN MISI

a.  Mempertahankan rumusan Visi dan Misi, serta menjelaskan hubungan antara keduanya.

b.  Melakukan sosialiasi Visi dan Misi secara serentak dan  sistemik kepada seluruh komunitas gerejawi.

2.      MENGENAI KEBIJAKAN PASTORAL  SINODE  2002

a.  Melanjutkan upaya peningkatan mutu sumber daya Awam, Lembaga Hidup Bakti dan Klerus.

b.  Melanjutkan peninjauan karya-karya di Keuskupan untuk memastikan relevansi dan kesesuaiannya dengan Visi dan Misi serta melakukan tindakan perbaikan. 

c.  Mengintensifkan upaya pemahaman adat kebudayaan Sunda, Banten, dan Betawi, serta agama Islam dan agama-agama lain, agar terwujud dialog kehidupan dan kerja sama.

d.  Meneruskan penataan organisasi dan penerapan manajemen pastoral yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.

e.  Mengupayakan sarana prasarana yang memadai untuk berpastoral dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana prasarana yang sudah ada.

3.      KEUANGAN DAN HARTA BENDA GEREJA

a.  Membentuk Dewan Keuangan Keuskupan dan Dewan Keuangan Paroki untuk membantu Bapak Uskup dan Pastor Paroki dalam mengelola keuangan dan harta benda gerejawi.

b.  Menerapkan sistem administrasi keuangan yang disahkan tahun 1998, dengan perubahan seperlunya.

c.  Mengelola keuangan dan harta benda gerejawi secara transparan, akuntabel dan kredibel.

4.      KOINONIA

a.  Melanjutkan perwujudan komunitas basis dengan menekankan pada pemahaman yang tepat dan benar.

b.  Mengembangkan relasi iman yang solider dan dialogal melalui rekonsiliasi dengan sesama yang berkehendak baik untuk menciptakan persaudaraan sejati.

5.      KERYGMA

a.  Melakukan rekatekisasi bagi umat dengan menggunakan metode yang tepat.

b.  Meningkatkan kesadaran akan katolisitas sehingga mampu menjadi saksi.

c.  Mengupayakan kesinambungan yang berkelanjutan bagi karya pastoral (pendamping, keluarga, sekolah dan kelompok kategorial)

6.      LITURGIA

a.  Meningkatkan partisipasi umat secara sadar, aktif dan sepenuhnya dalam liturgi.

b.  Meningkatkan kesadaran serta pemahaman pelayan dan umat beriman mengenai makna dan fungsi sakramen, khususnya sakramen tobat, dalam pengudusan.

c.  Mengupayakan bentuk-bentuk pembinaan bagi umat beriman agar semakin mencintai liturgi yang benar.

7.      MARTYRIA

a.  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan Gereja menjadi saksi Kristus.

b.  Menciptakan dan menangkap peluang untuk menunjukkan diri sebagai garam, ragi dan terang dalam berbagai bidang kemasyarakatan, dimulai dari diri sendiri.

c.  Mendorong dan menguatkan umat beriman untuk mengaktualisasikan martyria.

d.  Menciptakan dan meningkatkan dialog  secara proaktif dengan instansi pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama lain.

8.      DIAKONIA

a.  Menyadarkan umat beriman awam untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan politik praktis sesuai dengan panggilannya yang khas.

b.  Melakukan berbagai upaya yang berfungsi untuk memberdayakan masyarakat kecil, lemah dan miskin.

c.  Meningkatkan kepedulian terhadap siswa Katolik yang kurang mampu secara ekonomis.

d.  Mengupayakan peningkatan mutu lembaga pendidikan, kesehatan, dan sosial lain Katolik.

 

PENUTUP

Agar Kebijakan Pastoral Keuskupan Bogor dapat diwujudkan, tindak lanjut segera yang berupa penyusunan Pedoman Penjabaran Kebijakan Pastoral dalam bentuk program kerja yang konkrit diperlukan. Juga, karena budaya, latar belakang dan berbagai pandangan yang beragam, diperlukan  kesediaan setiap umat beriman membangun   kesatuan yang dilandasi kerendahan hati.

Tuhan senantiasa  menyertai umatNya dalam tiap perencanaan dan Tuhan juga  akan membantu dalam  tiap pelaksanaannya.


Disahkan di    : Cikanyere – Jawa Barat
Pada tanggal  : 26 Oktober 2007




Mgr. Michael C. Angkur, OFM
Uskup Bogor