|
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
| 1. |
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama
yang |
| |
dilandasi toleransi,
saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam
pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. |
| 2. |
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan
Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat
beragama. |
| 3. |
Rumah ibadat adalah
bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan
untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen,
tidak termasuk tempat ibadat keluarga. |
| 4. |
Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan
adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk
berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara
sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah
setempat serta bukan organisasi sayap partai politik. |
| 5. |
Pemuka Agama adalah
tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan
maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau
dihormati oleh masyarakat setemapat sebagai panutan. |
| 6. |
Forum Kerukunan Umat
Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk
oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka
membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan
dan kesejahteraan. |
| 7. |
Panitia pembangunan
rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas
keagamaan atau pengurus rumah ibadat. |
| 8. |
Izin Mendirikan
Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat,
adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan
rumah ibadat. |
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat
beragama, pemerintah daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
| (1) |
Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan
kewajiban gubernur. |
| (2) |
Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi. |
Pasal 4
| (1) |
Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas
dan kewajiban bupati/walikota. |
| (2) |
Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. |
Pasal 5
| (1) |
Tugas
dan kewajiban gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 meliputi: |
| |
| a. |
memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi |
| b. |
mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama; |
| c. |
menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat beragama; dan |
| d. |
membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman
dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama. |
| |
|
|
| (2) |
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur. |
Pasal 6
| (1) |
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi: |
| |
| a. |
memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; |
| b. |
mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama; |
| c. |
menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat bergama; |
| d. |
membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban
masyarakat dalam kehidupan beragama; |
| e. |
menerbitkan IMB rumah ibadat. |
| |
|
|
| (2) |
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d dapat didelegasikan kepada walikota/bupati/wakil walikota. |
| (3) |
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
c
di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa
dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat. |
Pasal 7
| (1) |
Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
meliputi: |
| |
| a. |
memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan; |
| b. |
menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat beragama; dan |
| c. |
membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam
kehidupan keagamaan. |
|
| (2) |
Tugas dan kewajiban lurah/kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6
ayat (3) meliputi: |
| |
| a. |
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di wilaya kelurahan/desa; dan |
| b. |
menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat beragama. |
| |
|
|
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
|
(1) |
FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota. |
|
(2) |
Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. |
|
(3) |
FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang
bersifat
konsultatif. |
Pasal 9
|
(1) |
FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai
tugas: |
| |
|
a. |
melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; |
|
b. |
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; |
|
c. |
menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan |
|
d. |
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
bidang keagamaan yang bekaitan dengan kerukunan umat beragama dan
pemberdayaan masyarakat. |
|
|
(2) |
FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
mempunyai tugas: |
| |
|
a. |
melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. |
|
b. |
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; |
|
c. |
menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota; |
|
d. |
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan
pemberdayaan masyarakat; dan |
|
e. |
memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. |
|
Pasal 10
|
(1) |
Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat. |
|
(2) |
Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota
FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang. |
|
(3) |
Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk
agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap
agama
yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. |
|
(4) |
FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1
(satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih
secara musyarawah oleh anggota. |
Pasal 11
|
(1) |
Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi
dan
kabupaten/kota. |
|
(2) |
Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas: |
| |
|
a. |
membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan
kerukunan
umat beragama; dan |
|
b. |
memfasillitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan
hubungan
antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama. |
|
|
(3) |
Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan: |
| |
|
a. |
Ketua : wakil gubernur |
|
b. |
Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; |
|
c. |
Sekretaris : badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; |
|
d. |
Anggota : pimpinan instansi terkait. |
|
|
(4) |
Dewan Penasihat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan: |
| |
|
a. |
Ketua : wakil bupat/wakil walikota; |
|
b. |
Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; |
|
c. |
Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota |
|
d. |
Anggota : pimpinan instansi terkait. |
|
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan
kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
| (1) |
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan
sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat
beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. |
| (2) |
Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan
perundang-undangan. |
| (3) |
Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah
kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan
komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau
kabupaten/kota atau provinsi. |
Pasal 14
| (1) |
Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis bangunan gedung. |
| (2) |
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pendirian
rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: |
| |
| a. |
daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling
sedikit
90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai
dengan
tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); |
| b. |
dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang
disahkan oleh lurah/kepala desa; |
| c. |
rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan |
| d. |
rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. |
|
| (3) |
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah
berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. |
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d
merupakan hasil musyarawah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam
bentuk tertulis.
Pasal 16
| (1) |
Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota
untuk
memperoleh IMB rumah ibadat. |
| (2) |
Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) |
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan
gedung
rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan
rencana tata ruang wilayah.
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
| (1) |
Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat
sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari
bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan. |
| |
| a. |
laik fungsi; dan |
| b. |
pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban
masyarakat. |
|
| (2) |
Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung. |
| (3) |
Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman
dan
ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: |
| |
| a. |
Izin tertulis pemilik bangunan; |
| b. |
rekomendasi tertulis lurah/kepala desa; |
| c. |
pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan |
| d. |
pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. |
|
Pasal 19
| (1) |
Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18
ayat (1) diterbitkan setelah mempetimbangkan pendapat tertulis kepala
kantor
departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota. |
| (2) |
Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama
2
(dua) tahun. |
Pasal 20
| (1) |
Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat. |
| (2) |
Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat
tertulis
kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota. |
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
| (1) |
Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara
musyawarah oleh masyarakat setempat. |
| (2) |
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai,
penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala
kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan
secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran
FKUB kabupaten/kota. |
| (3) |
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan
setempat. |
Pasal 22
Gebernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi
terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
| (1) |
Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi
melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di
daerah atas perlaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan
forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. |
Pasal 24
| (1) |
Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah
ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan
tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat. |
| (2) |
Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan
pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. |
| (3) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan
setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu- waktu
jika
dipandang perlu. |
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat
beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
| (1) |
Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan
memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan
umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
provinsi. |
| (2) |
Belanja pelaksanaan kewajiban mennjaga kerukunan nasional dan
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan
kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah
ibadat di kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Daerah kabupaten/kota. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
| (1) |
FKUB dan Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan. |
| (2) |
FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan
kabupaten/kota disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan
Bersama ini ditetapkan. |
Pasal 28
| (1) |
Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah
dan tetap berlaku. |
| (2) |
Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk
rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi
pemindahan lokasi. |
| (3) |
Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara
permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk
rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota
membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud. |
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan
daerah
wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur
pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur
Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan
Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Paraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
M. MOH MA'RUF
|